PANITIA PENGISIAN BPD DESA BONTOKASSI GELAR RAPAT PEMBAHASAN TATA TERTIB PENGISIAN BPD PERIODE 2023-2029
Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bontokassi gelar Rapat untuk membahas tentang Tata Tertib Pelaksanaan Pengisian BPD periode 2023-2029.
Kegiatan ini dihari oleh Sekertaris Desa, pendamping Lokal Desa Bontokassi, Binmas Desa Bontokassi, Babinsa Desa Bontokassi, Imam Desa Bontokassi, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Kader Desa Bontokassi serta Anggota BPD yag padahari yang sama habis masa baktinya. Senin, 18 September 2023.
Tata Tertib ini menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pengisian BPD untuk periode 2023-2029, dimana disitu termuat tentang mekanisme pemilihan, tahapan pemilihan sehingga ini menjadi penting untuk dicermati bersama oleh semua peserta rapat. Ungkap Miftach Farid SSI (Sekertaris Desa Bontokassi)
Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD dan Surat Pemerintah Kabupataten Takalar No. 140/1502/PEM tentang Petunjuk Teknis Pengisian BPD adalah Rujukan yang harus ditaati oleh Panitia dalam pelaksanaan setiap tahapan dan menjadi syarat mutlak dalam pengisian BPD. Ucap Syarifuddin, SE (PLD Bontokassi)
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Penulis : Daeng Laja'
Komentar
Posting Komentar